Banner Top


(Jakarta – haltebus.com) Kementerian Perhubungan menyatakan kesiapan menerapkan pengendalian transportasi di masa liburan Idul Fitri 2021/1442 H. Pengendalian ini terkait Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tenang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan beserta adendumnya. Menteri Perhubungan sendiri juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 . Peraturan itu berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021/1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya SE Satgas nomor 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021,” demikian disampaikan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Jumat (23/4) dalam rilis yang diterima haltebus.com.

Adita menjelaskan, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik adalah pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021. Dalam beberapa liburan itu mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, ada kewaspadaan dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk. Ada potensi peningkatan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan yang dilakukan adalah dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan. Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :

1.Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.

2.Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :
o  Melayani distribusi logistik dan angkutan barang
o Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
o  Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan

3.Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol.
Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, SAtgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Informasi yang disampaikan Kementerian Perhubungan ini menegaskan bagaimana perjalanan orang dilakukan di masa liburan Idul Fitri 2021/1442H. Penegasan ini sekaligus menjawab, bahwa operasional bus reguler tetap bisa berjalan, untuk kepentingan non mudik. (naskah : mai/foto : dok. haltebus.com)

Banner Content