Banner Top

(Jakarta – haltebus.com) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 April 2022 resmi memulai peredaran Solar untuk Standar Emisi Euro IV. Solar yang bernama Solar 51 mengandung sulfur 50 ppm, dikenal dengan Pertamina Dex akan diedarkan di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Peresmian Implementasi Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar 51 di Terminal BBM (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta, Rabu (30/3/22).

Tutuka menjelaskan, melalui peresmian dan sosialisasi ini, pemerintah berharap ada kesadaran masyarakat menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Dia mengatakan, diharapkan masyarakat juga menggunakan BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.

Kementerian KLHK mengapresiasai langkah Kementerian ESDM menyediakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan/dok. Kementerian ESDM

Pelepasan perdana simbolis SOlar 51 (PErtamina Dex) untuk seluruh SPBU Pertamina di Indonesia/dok. Kementerian ESDM

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha atau kegiatan produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Parameter pengujian yang digunakan melalui bahan bakar minyak diesel dengan kategori : Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s. Ketentuan ini mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022 sesuai. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.

“Dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,” ujar Tutuka menjelaskan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyampaikan, sektor transportasi menjadi sumber utama pencemaran udara di wilayah perkotaan. Hasil inventarisasi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota yang dilakukan KLHK dan Pemda selama tahun 2012 hingga 2021, menunjukkan 70 persen beban emisi di perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor adalah dengan melakukan uji emisi. “Dengan uji emisi ini dapat diketahui tingkat efisiensi dan kinerja pembakaran pada mesin kendaraan. Efisiensi kendaraan dipengaruhi oleh perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan,” katanya.

Untuk mendorong masyarakat menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, Pemerintah harus menyediakan bahan bakar dalam jumlah yang mencukupi. Oleh karena itu, kata Luckmi, Kementerian LHK mengapresiasi upaya Kementerian ESDM dan PT Pertamina yang menyediakan BBM Solar 51 setara Euro IV.

Sinergi Kementerian KLHK, Kementerian ESDM dan PT. Pertamina (Persero) mewujudkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan di seluruh Indonesia/dok. Kementerian ESDM

Solar 51 mengandung sulfur 50 ppm yang memenuhi standar emisi Euro IV/dok. Kementerian ESDM

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina (Persero) Mulyono menegaskan komitmen Pertamina memenuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. “Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur,” jelas Mulyono.

Sejak Agustus 2021, PT Kilang Pertamina Internasional, Sub Holding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), telah memproduksi Pertamina Dex dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kilo liter. Di sisi penyaluran, sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia. (naskah : mai/foto : dok. Kementerian ESDM)

Banner Content

Related Article